Dapur BESTI Rutan Ambon Diresmikan, Tegaskan Komitmen pada Pelayanan Makanan yang Bersih dan Humanis
Ambon, indonesiatimur.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon resmi mengoperasikan Dapur BESTI, Senin (10/08/2026). Fasilitas yang mengusung konsep Bersih, Efisien, Sehat, Tertib, dan Inovatif itu menjadi bagian dari komitmen Rutan Ambon dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan dan tahanan.
Peresmian Dapur BESTI berlangsung pukul 09.00 WIT dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, jajaran pejabat struktural, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pegawai Rutan Ambon, mitra kerja, insan pers, panitia pelaksana serta tamu undangan.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R Persulessy, mengatakan pelayanan makanan merupakan salah satu hak dasar warga binaan pemasyarakatan yang harus dipenuhi secara profesional, higienis, aman, efisien dan akuntabel.
“Penyelenggaraan makanan tidak hanya dipandang sebagai rutinitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pelayanan kemanusiaan,” ujar Jefri dalam sambutannya.
Menurutnya, kehadiran Dapur BESTI bukan sekadar pembangunan fasilitas baru, melainkan menjadi semangat perubahan dalam tata kelola pelayanan di Rutan Ambon.
Konsep BESTI, kata Jefri, diterapkan melalui lima prinsip utama. Bersih dalam pengelolaan lingkungan dapur, efisien dalam penggunaan sumber daya, sehat dalam penyajian makanan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan, tertib dalam administrasi dan proses kerja, serta inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Jefri menegaskan, keberhasilan pembinaan warga binaan tidak hanya bergantung pada program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Menurutnya, proses pembinaan juga harus diawali dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk makanan yang layak dan sehat.
“Penyediaan makanan yang layak akan mendukung kondisi fisik warga binaan agar tetap sehat. Dengan kondisi fisik yang sehat, proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai,” katanya.
Jefri pun mengingatkan seluruh jajaran agar peresmian Dapur BESTI tidak berhenti sebagai seremoni.
Ia meminta fasilitas yang telah dibangun tersebut dijaga dan dirawat secara berkelanjutan, disertai penerapan standar operasional serta evaluasi dan inovasi secara berkala.
“Justru setelah diresmikan, kita memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga kebersihan, merawat fasilitas, mempertahankan standar operasional, serta terus melakukan evaluasi dan inovasi,” tegasnya.
Ia berharap Dapur BESTI benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga binaan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Peresmian Dapur BESTI, lanjut Jefri, menjadi salah satu bukti komitmen Rutan Ambon mendukung transformasi pemasyarakatan yang semakin pasti dan bermanfaat bagi masyarakat, dengan mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis dan berkualitas.
Kegiatan tersebut didukung melalui anggaran DIPA Rutan Kelas IIA Ambon Tahun Anggaran 2026 serta swadaya panitia.
Jajaran Rutan Ambon juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan hingga Dapur BESTI dapat diwujudkan dan mulai dioperasikan.
Dengan beroperasinya Dapur BESTI, Rutan Ambon tidak hanya memiliki fasilitas pengolahan makanan yang lebih representatif, tetapi juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang manusiawi.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Peresmian Dapur BESTI, J Anita Mezack. Dalam laporannya, ia mengatakan pembangunan dan pengoperasian Dapur BESTI merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memenuhi hak warga binaan, khususnya memperoleh makanan yang layak, sehat, bersih dan memenuhi standar keamanan pangan.
“Peresmian Dapur BESTI ini menjadi langkah untuk menghadirkan sarana penyelenggaraan makanan yang bersih, sehat, higienis, serta memenuhi standar keamanan pangan,” demikian disampaikan dalam laporan panitia.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Lebih dari sekadar tempat pengolahan makanan, Dapur BESTI diarahkan menjadi bagian dari sistem pelayanan yang mendukung pemenuhan hak dasar warga binaan secara konsisten.
Pengoperasian fasilitas tersebut diharapkan memperkuat tata kelola penyelenggaraan makanan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan pangan dan sanitasi menjadi perhatian utama.
Panitia juga menargetkan keberadaan Dapur BESTI dapat meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan makanan bagi warga binaan dan tahanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Rutan Kelas IIA Ambon.(it-02)


